Upaya Pertahanan NKRI

Leave a comment

Setiap rakyat Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga harus turut serta dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur hal ini. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan.

Keikutsertaan rakyat dalam usaha membela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui bela negara secara fisik dan nonfisik.

Secara Fisik
More

Sejarah Singkat Pancasila

Leave a comment

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :

More

Keutuhan NKRI

Leave a comment

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keutuhan berasal dari kata dasar utuh yang berarti dalam keadaan sempurna seperti semula. Utuh juga berarti tidak bercerai berai atau tidak terpecah belah. Jadi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia artinya adalah bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki kedaulatan, memiliki tujuan nasional, dan berdiri secara utuh baik wilayahnya, rakyatnya, ataupun pemerintahnya.
Keutuhan NKRI juga ditunjukkan melalui hal-hal berikut:
a. Indonesia yang utuh dan tidak mudah terpecah belah.
b. Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya baik.
c. Tidak ada pergolakan, peperangan, pemberontakan ataupun perpecahan di antara rakyat.
d. Situasi negara yang aman, nyaman, dan damai.

More

Proses Terjadinya NKRI

Leave a comment

Bagi bangsa Indonesia terjadinya negara merupakan proses yang panjang dan menghabiskan banyak waktu, jiwa dan raga, harta dan benda. Terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak hanya diambil dari proklamasi, tetapi dari perjuangan bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk ideologi (ide-ide dasar yang dicita-citakan).

Sejarah mencatat sebelum abad ke-16, kehidupan bangsa Indonesia rukun dan damai. Tetapi setelah para penjajah dari negara Barat datang, keutuhan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara mulai retak. Para penjajah, khususnya Belanda, menerapkan politik adu domba, memecah belah, saling menghasut, memfitnah antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Pada akhirnya hubungan antara satu dengan lainnya retak. Dalam situasi yang tidak akur dan terpecah belah tersebut, penjajah masuk menyusup dengan mudah. Perang saudara tidak terelakkan lagi. Akhirnya setiap daerah berjuang sendiri-sendiri. Pangeran Diponegoro yang berasal dari Jawa Tengah, Tuanku Imam Bonjol dari Sumatra Barat, adalah contoh tokoh pahlawan yang gigih berani melawan penjajah. Namun perjuangan kedua tokoh tersebut gagal karena perjuangan mereka bersifat kedaerahan. Bahkan Pangeran Diponegoro ditangkap dan dibuang ke luar Pulau Jawa. Beliau di pengasingan sampai akhirnya wafat.

More

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Leave a comment

Kita adalah bangsa Indonesia yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi “bangsa” dan “negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah  yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya. Bangsa juga merupakan persekutuan  hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup  tersebut merasa memiliki kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.

Berdasarkan pengertian tersebut bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan.
  • Memiliki wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.
  • Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
  • Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan atau nasionalitas.
  • Tidak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia tidak  diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.
  • Dapat terjadi karena kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah bangsa yang homogen (sama).

More

Lambang Negara

Leave a comment

Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Deskripsi dan Arti filosofi

Garuda

  • Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
  • Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.

More