Setiap rakyat Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga harus turut serta dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur hal ini. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan.
Keikutsertaan rakyat dalam usaha membela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui bela negara secara fisik dan nonfisik.
Secara Fisik
More